HAK ISTIMEWA VOC
HAK ISTIMEWA VOC
1.Hak istimewa ( hak octroi ) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan
tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :- Hak monopoli perdagangan
- Hak mencetak dan mengedarkan uang
- Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
- Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
- Hak memiliki tentara sendiri
- Hak mendirikan benteng
- Hak menyatakan perang dan damai
- Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Komentar
Posting Komentar