HAK ISTIMEWA VOC

HAK ISTIMEWA VOC
 1.Hak istimewa ( hak octroi ) VOC
   Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :


  1. Hak monopoli perdagangan
  2. Hak mencetak dan mengedarkan uang
  3. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
  4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
  5. Hak memiliki tentara sendiri
  6. Hak mendirikan benteng
  7. Hak menyatakan perang dan damai
  8. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Karena hak-hak yang dimiliki VOC ini, menyebabkan VOC berkembang pesat, bahkan Portugis mulai terdesak. Untuk mengusung kepentingan VOC diangkatlah gubernur jendral VOC yang pertama yaitu Pieter Both (1610-1614). Pada masa gubernur jendral J.P Coen menilai Jayakarta lebih strategis, pada tahun 1611 berhasil direbutnya dan diuabh namanya menjadi Batavia. Kota ini lalu dijadikan pusat kekuasaan VOC di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TOKOH PEJUANG PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA

TUJUAN BELANDA KE INDONESIA

SEJARAH MASUKNYA BELANDA KE INDONESIA